Sementara Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menambahkan bahwa penukaran uang dapat dilakukan di kantor BI di seluruh Indonesia.
Penukaran ini tentunya akan mempertimbangkan keaslian dan kondisi uang tersebut.
"Selain itu akan dilihat apakah uang tersebut terindikasi uang palsu dan dengan demikian tidak dapat ditukarkan," kata dia, terpisah.
Baca Juga: Penyebab 5 Orang Keroyok Anggota Satpol PP di Depan Plaza Indonesia
Di sisi lain, dari perspektif kolektor, uang cacat karena salah cetak memiliki daya tarik tersendiri.
Yanto Lim, seorang kolektor uang, mengatakan bahwa uang tersebut bisa dihargai antara Rp200.000 hingga Rp500.000, tergantung kondisinya. Hal ini disebabkan oleh kelangkaan dan keunikan bentuk uang tersebut.
"Semakin bagus dan semakin ekstrem (bentuk uang), maka akan semakin mahal," ungkap Yanto.
Senada, Aliung, kolektor uang kuno asal Solo, juga menyatakan bahwa uang cacat cetak bisa bernilai lebih tinggi, tetapi biasanya tidak mencapai ratusan juta. Menurutnya, uang dalam unggahan tersebut kemungkinan dihargai sekitar Rp100.000.
Baca Juga: Sosok James, Suami yang Tega Mutilasi Istri di Malang: Dikenal Antisosial dan Kerap Lakukan KDRT
"Ya paling kalau itu (uang dalam unggahan) harganya Rp 100 ribuan. Makin ekstrem miss cut-nya atau salah potongnya, makin mahal biasanya," terangnya.
Untuk menukarkan uang cacat cetak, pemiliknya bisa mengunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
Prosesnya meliputi penyerahan uang kepada petugas, scanning, dan penukaran dengan nominal yang sama, selama uang tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.