Baca Juga: Babak Baru Rafael Alun Trisambodo, Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
"Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," ujarnya.
"Memulihkan nama baik dan harkat martabat Terdakwa Rafael Alun Trisambodo; memulihkan hak-hak Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ucapnya.
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Rafael Alun yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU sebelumnya telah dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Selain pidana penjara, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp18.994.860137, atau Rp18,9 miliar.
Baca Juga: Rafael Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Vonis Akan Lebih Berat?
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.