JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan divonis bersalah.
Seperti diketahui, Rafael Alun akan menjalani sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Kamis (4/1/2024).
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa (Rafael) akan diputus bersalah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis.
Mesiki demikan, ia tidak mau mendahului putusan majelis hakim.
Pihaknya, lanjut Ali, mempercayakan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim.
"Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," ujarnya, dikutip dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan duplik Selasa (2/1), Tim Kuasa hukum Rafael Alun meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melepaskan kilennya dari segala tuntutan.
Kuasa hukum yakin kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principal karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata Junaedi saat membacakan duplik Rafael Alun.
Rafael Alun juga meminta agar dibebaskan dari tahanan.
Dimohonkan pula pemulihan nama baik, hak-hak, serta sederet aset Rafael Alun.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.