Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut akan memanggil 13 orang anggota Satpol PP untuk dimintai klarifikasi.
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid menyatakan pihaknya masih menelusuri video tersebut.
"Nanti ada langkah-langkah selanjutnya misalnya akan ada pemanggilan dari orang-orang yang ada di video itu," jelasnya.
"Ketika membuat video itu menggunakan seragam lengkap Satpol PP," sambungnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan video tersebut melanggar kode etik.
"Seharusnya itu tidak boleh, seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan," tegas Mahfud, Rabu (17/1/2023).
Baca Juga: Usai Diminta Klarifikasi Bawaslu, Gibran Bungkam soal Dugaan Pelanggaran Aturan CFD Jakarta
Satpol PP, kata Mahfud, diangkat untuk melayani masyarakat dan membantu pemerintah.
"Kalau memihak begitu sudah melanggar, dan Satpol PP itu tidak akan seberani itu kalau tidak ada yang mendorong," ujar Mahfud MD.
Mahfud pun mengaku akan mencari tahu apakah ada orang luar atau orang dalam yang mendukung pembuatan video tersebut.
"Itu tidak boleh dilakukan, itu norak!" pungkas Cawapres nomor urut 3 itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.