GARUT, KOMPAS.TV - Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan pihak Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang membuat video dukungan untuk calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
"Saya mohon maaf (atas) kejadian itu, dan itu (anggota Satpol PP) sudah diberikan sanksi," kata Rudy, Rabu (3/1/2024) sebagaimana ditayangkan program Kompas Petang di Kompas TV.
Ia menjelaskan, para anggota Satpol PP itu mendapatkan sanksi berupa demosi yang berbeda-beda.
"Sanksinya ada yang tiga bulan dia tidak boleh bekerja (dan) tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan," jelasnya.
"Semuanya sudah diberikan sanksi," tegasnya.
Sanksi paling berat, kata Rudy, ialah demosi dan dilakukan tidak pembayaran gaji selama 3 bulan.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Klaim Telah Laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena Tak Profesional
Ia pun menjamin, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada para anggota Satpol PP itu.
"Kami lakukan nanti pembinaan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.