JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menerima informasi yang menyebutkan buronan Harun Masiku meninggal dunia.
Pernyataan tersebut merespons pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menduga mantan calon legislatif PDIP tersebut meninggal dunia.
"Sejauh ini tidak ada info tersebut, " kata Ali Fikri dari KPK, dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Ia pun menekankan hingga saat ini tim penyidik terus melakukan pencarian terkait keberadaan Harun Masiku.
"Kami pastikan, KPK tetap cari dan tangkap Harun Masiku," tegasnya.
Sebelumnya, Boyamin Saiman menduga buronan KPK tersebut telah meninggal dunia.
Hal ini berdasarkan Harun tak memiliki sumber daya mumpuni untuk kabur dalam waktu lama dari kejaran KPK.
Ia juga diketahui bukan berasal dari keluarga yang cukup mapan.
"Harun Masiku sepengetahuan saya tidak punya duit, tidak kaya lah, hidupnya biasa-biasa saja, jadi lawyer tidak laris, terus dulu kerja hanya legal di Bank, kemudian jadi tenaga ahli DPR, itu enggak banyak uangnya," kata Boyamin, Selasa (2/1/2024).
"Dari sisi itu, dia (Harun Masiku) tidak akan mampu sembunyi lama-lama, karena juga tidak punya family yang kaya raya," sambungnya.
Baca Juga: KPK Kembali Buka Kasus Harun Masiku, Eks Komisoner KPU Diperiksa
Sehingga, menurutnya, KPK dengan sumber daya yang ada, seharusnya sudah dengan mudah menangkap Harun jika memang masih hidup.
Namun kenyataannya hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut masih belum tahu keberadaan Harun.
"Jadi, dengan tidak tertangkapnya hingga saat ini maka menurut saya ya sudah meninggal," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Harun Masiku adalah mantan politikus PDIP yang tersangkut kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW).
Harun berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, Wahyu yang menerima suap diganjar hukuman 7 tahun penjara pada Juni 2021.
Kemudian pada 6 Oktober 2023, Wahyu dinyatakan bebas bersyarat.
Meski demikian, ia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
Sementara Harun Masiku yang menjadi buron KPK sejak 2020, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.