2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el);
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat pernyataan bermeterai yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Simak, Berikut Perbedaan Tugas, Masa Kerja, dan Perbandingan Gaji antara KPPS dan PTPS
Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing. Berikut caranya:
- Datang ke sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing
- Jangan lupa membawa syarat berkas pengawas TPS Pemilu 2024
- Melakukan pendaftaran sesuai arahan Panwaslu
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon langsung ke sekretariat atau via email sesuai kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.
Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Baca Juga: Syarat PTPS Pemilu 2024 dan Honornya, Siap-Siap Pendaftaran akan Dibuka Sebentar Lagi
Kisaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Besaran honor Pengawas TPS Pemilu 2024 menurut Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 yakni antara Rp750.000 - Rp1.000.000.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024.