JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menangguhkan penahanan juru bicara (Jubir) Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (Amin), Indra Charismiadji, Jumat (29/12/2023), atas dugaan kasus pelanggaran pajak.
Kejari Jakarta Timur menangguhkan penahanan kepada laki-laki bernama lengkap A Nurindra B. Charismadji itu dengan mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT - 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Melalui rilis resmi Kejari Jakarta Timur yang diterima Kompas TV, Sabtu (30/12/2023) sore, Plh Kepala Kejari sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra menjelaskan, surat penangguhan itu dikeluarkan usai pihak Indra membuat surat permohonan.
Indra menyerahkan Surat Permohonan Penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 pada Kamis tanggal 27 Desember 2023.
Meski ditangguhkan penahanannya, Indra tetap wajib lapor ke Jaksa Penuntut umum secara berkala.
"Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya," kata Mahfuddin, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Politisasi Perkara dalam Penahanan Jubir Timnas Amin
Penangguhan penahanan terhadap Jubir Timnas Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu bisa dibatalkan jika tersangka melanggar persyaratan atau kewajiban tersebut.
"Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," jelasnya.
Kejari Jakarta Timur menjelaskan, Indra disangka melanggar pasal terkait perpajakan dan pencucian uang.
Pertama, Indra disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Bawaslu Batal Panggil Gibran Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye, Janji Umumkan Keputusan Jumat
Kemudian, Pasal 3 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tak ada politisasi perkara dalam penahanan juru bicara Timnas Amin Indra Charismadji dalam perkara pajak.
"Ini (penahanan Indra -red) tidak ada kaitannya dengan politisasi perkara. Tidak ada kaitannya dengan netralitas," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (28/12/2023).
Ia menegaskan bahwa pihaknya bahkan tak mengetahui latar belakang Indra Charismiadji yang merupakan Jubir Timnas pemenangan Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar.
"Tidak ada unsur politiknya, kami nggak tahu juga latar belakang yang bersangkutan bahwa apakah dia sebagai jubir, kami nggak tahu," tegas Ketut.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Penahanan Jubir Timnas Amin Sesuai Prosedur, Memorandum Jaksa Agung Tidak Berlaku
Sebagaimana telah diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Indra Charismiadji pada Rabu (27/12/2023).
Selanjutnya, Indra ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Sedianya Indra akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Desember 2023. Ia diduga terlibat dalam kasus pencucian uang dan perkara pajak dan disangka tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.