JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberhentikan Firli Bahuri dari ketua sekaligus anggota KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan ada tiga pertimbangan utama Presiden Jokowi memberhentikan Firli dari jabatan di KPK.
Salah satunya yakni putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Putusan itu menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Baca Juga: Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Komisioner KPK
Dewas juga menjatuhkan sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Sedangkan dua pertimbangan lainnya, sambung Ari, yakni surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023 dan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengenai pemberhentian pimpinan KPK.
Adapun pemberhentian Firli Bahuri ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023.
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Terungkap, Firli Bahuri Tak Lapor Punya Valas Rp7,5 Miliar, Uangnya Dipakai buat Biaya Sekolah Anak
Dalam putusannya Dewas KPK Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Tidak ada hal yang meringankan bagi Firli Bahuri. Untuk hal yang memberatkan ada Dewas KPK menetapkan empat pertimbangan.
Pertama, terperiksa yakni Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya.
Kedua, memperlambat jalannya sidang. Dewas menilai terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.
Baca Juga: Perjalanan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Lolos Serangkaian Tes hingga Berujung Tersangka
Ketiga, tidak memberikan contoh baik. Terperiksa sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi Kode etik dan Kode Perilaku di KPK, tetapi malah Terperiksa melakukan sebaliknya.
Keempat sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.
Mengadili
1. Menyatakan Terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j yang dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
2. Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
3. Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.