JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberhentikan Firli Bahuri dari ketua sekaligus anggota KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan ada tiga pertimbangan utama Presiden Jokowi memberhentikan Firli dari jabatan di KPK.
Salah satunya yakni putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Putusan itu menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Baca Juga: Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Komisioner KPK
Dewas juga menjatuhkan sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Sedangkan dua pertimbangan lainnya, sambung Ari, yakni surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023 dan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengenai pemberhentian pimpinan KPK.
Adapun pemberhentian Firli Bahuri ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023.
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Terungkap, Firli Bahuri Tak Lapor Punya Valas Rp7,5 Miliar, Uangnya Dipakai buat Biaya Sekolah Anak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.