JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Penyelidikan dugaan pencucian uang ini menjadi salah satu pengembangan penyidik dari kasus dugaan korupsi dan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan saat ini penyidik sedang mendalamin dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Firli.
Pengembangan kasus dugaan TPPU didasari temuan penyidik atas aset-aset tersangka yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Di antaranya aset tanah dan bangunan di daerah Jakarta, Bekasi, Sleman dan Bantul.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Heran dengan Kinerja KPK: Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Harun Masiku Tidak Bisa?
"Itu merupakan salah satu materi yang saat ini sedang di dalami penyidik, terkait dengan aset-aset lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN tersangka FB," ujar Kombes Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Kombes Ade menambahkan penyidik juga akan mendalami dugaan adanya aset lain yang dimiliki Firli namun tidak dilaporkan dalam LHKPN. Kuat dugaan aset tersebut disamarkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Saat ini sedang kita dalami dalam materi penyidikan yang kita lakukan. Salah satu yang kita sasar adalah TPPU. TPPU akan menjadi aganda penyelidikan dari tim penyidik gabungan," ujar mantan Kapolresta Surakarta itu.
Sebelumnya dalam sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (27/12), terungkap sejumlah aset Firli Bahuri yang tidak masuk dalam LHKPN.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddi Haris menyebutkan dalam LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022, terperiksa yakni Firli Bahuritidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Ardina Safitri.
Baca Juga: 3 Pertimbangan Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Pimpinan KPK
Temuan tersebut didukung bukti dari keterangan sejumlah saksi. Lalu, ada juga barang bukti berupa dokumen pembayaran maintenance fee and utility fee unit ET2-2503 Essence Darmawangsa Apartment atas nama Saudari Ardina Safitri periode April 2020 hingga November 2023 dalam official receipt.
Dalam penelusuran dewas KPK, ditemukan tujuh bukti aset yang berkaitan dengan Firli tidak masuk dalam LHKPN. Ketujuh aset tersebut yakni:
1. Essence Darmawangsa Apartment Unit ET2-2503 pada bulan April 2020
2. Sebidang lahan yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.
3. Sebidang lahan di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui akta jual beli nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021
4. Sebidang lahan di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi, berdasarkan akta jual beli nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
5. Sebidang lahan sertifikat hak milik nomor 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi lahun 2021.
6. Sebidang lahan dengan sertifikat hak milik nomor 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021.
7. Sebidang lahan sertifikat hak milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.