JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Penyelidikan dugaan pencucian uang ini menjadi salah satu pengembangan penyidik dari kasus dugaan korupsi dan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan saat ini penyidik sedang mendalamin dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Firli.
Pengembangan kasus dugaan TPPU didasari temuan penyidik atas aset-aset tersangka yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Di antaranya aset tanah dan bangunan di daerah Jakarta, Bekasi, Sleman dan Bantul.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Heran dengan Kinerja KPK: Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Harun Masiku Tidak Bisa?
"Itu merupakan salah satu materi yang saat ini sedang di dalami penyidik, terkait dengan aset-aset lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN tersangka FB," ujar Kombes Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Kombes Ade menambahkan penyidik juga akan mendalami dugaan adanya aset lain yang dimiliki Firli namun tidak dilaporkan dalam LHKPN. Kuat dugaan aset tersebut disamarkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Saat ini sedang kita dalami dalam materi penyidikan yang kita lakukan. Salah satu yang kita sasar adalah TPPU. TPPU akan menjadi aganda penyelidikan dari tim penyidik gabungan," ujar mantan Kapolresta Surakarta itu.
Sebelumnya dalam sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (27/12), terungkap sejumlah aset Firli Bahuri yang tidak masuk dalam LHKPN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.