Atas tiga pelanggaran tersebut Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," ujar Ari.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai ketua KPK pada Kamis (21/12) malam.
Firli menyampaikan dirinya tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai ketua lembaga antirasuah.
Sejatinya Firli dan pimpinan KPK lainnya akan menjabat hingga 20 Desember 2024. Namun Firli sedang tidak aktif sebagai pimpinan KPK dan posisinya digantikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Baca Juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia dan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi menetapkan Nawawi sebagai ketua KPK sementara yang tertuang dalam Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," ujar Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Presiden Jokowi telah memperpanjang jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 hingga 20 Desember 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK.
Jokowi mengeluarkan Keppres 112/P Tahun 2023 sebagai tindak lanjut putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.