"Kasus ini dilakukan penyidikannya oleh PPNS perpajakan, mengenai kapan diserahkan ke Kejaksaan, itu penyidik pajak yang punya tanggung jawab, karena yang diserahkan bukan hanya berkas perkaranya, tapi juga barang bukti dan para tersangka yang diserahkan," tuturnya.
Ketut juga menegaskan bahwa pihaknya mematuhi Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Ia menyebut, perkara-perkara yang penyelidikannya dilakukan penegak hukum lain, termasuk PPNS Perpajakan dan Polri, dan kemudian naik ke tahap 2 di Kejaksaan Agung bukan termasuk dalam INSJA Nomor 6 Tahun 2023.
"Nggak ada kaitannya dengan INSJA yang tadi, kalau PPNS Pajak, Bea cukai, dan penyidiknya Mabes Polri tentu kami (Kejagung) tidak bisa menyetop atau menolak. Kasus ini harus berlanjut seperti sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Kejari Jakarta Timur Tahan Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji di Rutan Cipinang
Ketut juga menjamin pihaknya melakukan penegakan hukum yang adil terhadap para terdakwa, termasuk Indra Charismiadji.
"Tentu yang kami lakukan ini adalah proses penegakan hukum yang adil dan dilakukan kepada semua tersangka atau terdakwa yang diserahkan oleh teman-teman penyidik, ketika perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan tahap 2," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menangkap Indra Charismiadji pada Rabu (27/12/2023).
Selanjutnya, Indra ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Indra ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Desember 2023. Ia diduga terlibat dalam kasus pencucian uang dan perkara pajak dan disangka tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.