JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.
Wahyu menyebut dirinya telah menjalani tanggung jawab hukum dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Saya sudah PB (Pembebasan Bersyarat) tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan," kata Wahyu di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Dia pun menyatakan pembebasan bersyarat dirinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Kehadiran Wahyu di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HM).
"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," ujarnya.
Ia berharap Harun yang buron sejak 2020 lalu, dapat segera ditangkap KPK.
"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," ucap Wahyu, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK, Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Sebelumnya, informasi terkait bebasnya Wahyu Setiawan disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Edward Eka Saputra.
"Betul yang bersangkutan sudah bebas, Pembebasan Bersyarat (PB) per tanggal 6 Oktober 2023," kata Deddy, Rabu (27/12).
Meski demikian, selama masa pembebasan bersyarat, terpidana diwajibkan untuk menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sebagai informasi, Wahyu sebelumnya diproses hukum atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wahyu diganjar hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat.
Hukumannya pun diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara pada Juni 2021.
Wahyu kemudian dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, untuk menjalani pidana penjara.
Dalam putusan di tingkat kasasi, selain menjalani hukuman penjara, Wahyu juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Wahyu juga dicabut selama lima tahun.
Sementara itu, Harun Masiku berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri.
Baca Juga: Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.