JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.
Wahyu menyebut dirinya telah menjalani tanggung jawab hukum dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Saya sudah PB (Pembebasan Bersyarat) tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan," kata Wahyu di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Dia pun menyatakan pembebasan bersyarat dirinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Kehadiran Wahyu di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HM).
"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," ujarnya.
Ia berharap Harun yang buron sejak 2020 lalu, dapat segera ditangkap KPK.
"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," ucap Wahyu, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK, Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.