Kompas TV nasional hukum

Sederet Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan ke LHKPN: Apartemen hingga Tanah di Sejumlah Daerah

Kompas.tv - 28 Desember 2023, 11:39 WIB
sederet-aset-firli-bahuri-yang-tak-dilaporkan-ke-lhkpn-apartemen-hingga-tanah-di-sejumlah-daerah
Firli Bahuri saat mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

7. Sebidang lahan sertifikat hak milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Baca Juga: Fakta Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Dicecar 22 Pertanyaan hingga Tak Ditahan

Menurut penjelasan Syamsuddin, fakta tersebut didukung dengan keterangan sejumlah saksi seperti Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris.

Hal tersebut  juga didukung barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt.

Syamsuddin juga menyebut Firli tidak melaporkan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan dalam LHKPN.

"Bahwa dalam LHKPN 2020, 2021 2022 terperiksa tidak melaporkan pengeluaran uang sewa rumah di Jalan Kertanegara 46, baik untuk sewa rumah 2021,2022, 2023," ujar Syamsuddin.

Selain itu, Firli juga tidak melaporkan harta kekayaannya berupa uang valuta asing atau valas senilai Rp7,5 miliar ke dalam LHKPN.

Anggota majelis sidang, Harjono berujar, uang miliaran rupiah itu digunakan Firli untuk keperluan pribadinya.

Salah satunya dipakai untuk kebutuhan sekolah anaknya.

"Uang valas tersebut terperiksa gunakan untuk kebutuhan pribadi, di luar keperluan dinas setelah terperiksa pensiun,” kata Harjono dalam persidangan. 

“Salah satunya untuk kebutuhan terperiksa perjalanan dan kebutuhan sekolah anak terperiksa (Firli Bahuri)," sambungnya.

Sementara itu, anggota majelis sidang lainnya, Albertina Ho mengatakan, uang valas tersebut diterima Firli Bahuri ketika masih bertugas di institusi Polri.

Ia juga menegaskan, uang valas yang diterima Firli bukanlah sebagai bentuk gratifikasi.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Ketua KPK Pertama yang Dijatuhi Sanksi Wajib Mengundurkan Diri




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x