JAKARTA,KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap sejumlah harta dan aset Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Dewas dalam sidang putusan kode etik Firli Bahuri, pada Rabu (27/12/2023).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, terdapat tujuh aset yang tidak dilaporkan Firli pada LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022.
Di mana semua aset tersebut dibeli dengan menggunakan nama istrinya.
Aset tersebut berupa apartemen hingga tanah yang tersebar di sejumlah daerah.
"Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022, terperiksa (Firli) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Saudari Ardina Safitri," kata Syamsuddin saat membacakan fakta hukum.
Berikut daftar aset yang dimaksud:
1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020
2. Sebidang lahan yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.
3. Sebidang lahan di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui akta jual beli nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021
4. Sebidang lahan di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi, berdasarkan akta jual beli nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022
5. Sebidang lahan sertifikat hak milik nomor 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi lahun 2021
6. Sebidang lahan dengan sertifikat hak milik nomor 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021
Baca juga: Daftar Pelanggaran Etik yang Bikin Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.