Kompas TV nasional hukum

Terungkap, SYL Ternyata WA Firli Bahuri Minta Bantuan dan Petunjuk usai Ditetapkan Tersangka KPK

Kompas.tv - 27 Desember 2023, 23:37 WIB
terungkap-syl-ternyata-wa-firli-bahuri-minta-bantuan-dan-petunjuk-usai-ditetapkan-tersangka-kpk
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Firli membantah pernah bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ternyata sempat menghubungi Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian fakta tersebut terungkap dalam sidang kode etik Firli Bahuri yang digelar oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan Syahrul Yasin Limpo menghubungi Firli Bahuri melalui pesan singkat WhatsApp atau WA. Hal itu dilakukan usai SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Ketua KPK Pertama yang Dijatuhi Sanksi Wajib Mengundurkan Diri

"Bahwa setelah surat perintah penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp,” kata Syamsuddin dalam persidangan.

Syamsuddin Haris melanjutkan, komunikasi antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada bulan September 2023.

Pada saat itu, kata dia, Syahrul Yasin Limpo menghubungi Firli Bahuri saat masih berada di luar negeri, tepatnya di Roma, Italia, dalam rangka perjalanan dinas.

“(Komunikasi terjadi) pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," ujar Syamsuddin.

Syamsuddin menjelaskan, melalui pesan WhatsApp tersebut, Syahrul memohon petunjuk dan bantuan Firli Bahuri. Sebab, Syahrul sedang berada di luar negeri pada saat itu.

"Dalam komunikasi tersebut, saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan, 'mohon izin jenderal, baru dpt info nya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Krn masih di LN, tabe'," tutur Syamsuddin.

Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Bisa Mengajukan Banding atas Sanksi yang Dijatuhkan Sidang Etik

Menanggapi pesan WA Syahrul Yasin Limpo, kata Syamsuddin, Firli Bahuri kemudian membalasnya. Namun, pesan balasan Firli Bahuri belakangan dihapus. 

Ia pun membeberkan, komunikasi Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo tersebut tidak dilaporkan kepada pimpinan KPK yang lain. Padahal, saat itu Syahrul Yasin Limpo sedang terjerat kasus korupsi di KPK.

"Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak diberitahukan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," kata Syamsuddin.


Adapun dalam sidang kode etik tersebut, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Bahuri wajib mengundurkan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak membeberkan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri, sehingga yang bersangkutan didesak harus mundur dari Ketua KPK. 

Baca Juga: Firli Bahuri Minta Dipasangi Internet saat Tempati Rumah yang Disewa Alex Tirta di Kertanegara

Menurut Tumpak, ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri. Pertama, Firli mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara di KPK.

Dalam hal ini, pihak lain yang dimaksud oleh pihaknya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kemudian, pelanggaran kedua, Firli Bahuri tidak melaporkan kepada pimpinan KPK yang lain soal pertemuannya dengan Syahrul di GOR Tangki Mangga Besar. Padahal, Firli Bahuri punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuannya tersebut.

Terakhir, pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri adalah soal hartanya berupa valuta asing dan bangunan, serta aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Dengan begitu, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Tumpak mengatakan perbuatan Firli tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Terungkap, Firli Bahuri Tak Lapor Punya Valas Rp7,5 Miliar, Uangnya Dipakai buat Biaya Sekolah Anak

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x