Baca Juga: Breaking News! Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Etik Berat, Diminta Mundur
Dewas KPK menilai Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Dia juga tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul.
Sanksi tersebut dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. Pasal 4 ayat (1) huruf dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Sebelum keluarnya putusan Dewas KPK, Firli Bahuri telah lebih dulu menyampaikan surat permohonan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Firli menngatakan surat pengunduran dirinya sudah dikirim kepada Sekretariat Negara pada Kamis (21/12) pekan lalu.
Namun, surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses Kementerian Sekretariat Negara karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK. Firli kemudian merevisi surat pengunduran dirinya tersebut.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK: Sudah Saatnya Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.