JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yakni berupa permintaan pengunduran diri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan tidak ada hal yang meringankan Firli dalam perkara pelanggaran etik yang menjeratnya.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2023).
Sementara hal-hal yang memberatkan, kata Tumpak, antara lain Firli tidak mengakui perbuatannya, dan tidak hadir dalam persidangan kode etik dan perilaku tanpa alasan yang sah.
"Serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan," ujarnya.
Hal memberatkan lainnya, Firli sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik.
"Firli sebagai ketua KPK yang juga merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan kode etik dan perilaku di KPK, tetapi malah melakukan sebaliknya," tegas Tumpak.
Berdasarkan hal memberatkan dan tidak adanya hal meringankan, Dewas KPK kemudian memutuskan Firli untuk dijatuhi sanksi etik berat.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa, berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak saat membacakan putusan sidang etik, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.