Kompas TV nasional hukum

Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Pertanggungjawaban Pidananya Berakhir

Kompas.tv - 26 Desember 2023, 21:40 WIB
lukas-enembe-meninggal-kpk-sebut-pertanggungjawaban-pidananya-berakhir
Foto arsip. Gubernur Papua, Lukas Enembe menangis saat memberikan sambutan pada pelantikan kepala OPD di Gedung Negara Dok V Jayapura, Jumat, 20 Agustus 2021. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

Penahanannya juga kerap ditangguhkan karena alasan kesehatan. Beberapa kali Lukas harus dirawat di rumah sakit. 

Baca Juga: Kuasa Hukum: Lukas Enembe Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal

Ketika bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Lukas sesekali tampak hadir dengan kursi roda atau dipapah oleh kuasa hukumnya.

Terkait kondisi kesehatan Lukas, majelis hakim pernah meminta pendapat kedua atau second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari hasil pemeriksaan, Lukas dinyatakan laik untuk menjalani proses persidangan.


 

Kendati begitu, IDI menemukan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat stroke nonperdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat; hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung; serta penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus.

Proses peradilan tingkat pertama terhadap Lukas diputus pada Kamis, 19 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti kepada Lukas.

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19,6 miliar, tepatnya Rp19.690.793.900. 

Baca Juga: Detik-Detik Lukas Enembe Meninggal Dunia: Minta Berdiri, Ditemani dan Dibantu Keluarga

Selain itu, Lukas juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.




Sumber : Kompas.com, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x