JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berakhir karena alasan meninggal dunia.
“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak, Selasa (26/12/2023).
Sebagaimana diketahui, Lukas yang meninggal pada Selasa (26/12) siang merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Lukas juga telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tanak menerangkan, hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum. Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.
“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” ungkapnya, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Lukas Enembe akan Dikebumikan di Papua, Presiden GIDI Minta Masyarakat Tenang
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12).
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya mengonfirmasi bahwa Lukas berpulang pada pukul 10.45 WIB.
Sejak akhir 2022, nama Lukas Enembe menjadi topik hangat di media massa lokal dan nasional karena terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
KPK menangkap Lukas di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia diterbangkan ke Jakarta melalui Manado. Keesokan harinya, KPK mengumumkan penahanan Lukas.
Selama proses peradilan, kondisi kesehatan Lukas tergolong kurang prima. Sehari setelah penangkapan, KPK menyebut Lukas memerlukan pemeriksaan kesehatan vital dan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto.
Sumber : Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.