JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mempelajari laporan-laporan mengenai adanya dana kampanye Pemilu 2024 yang diduga berasal dari illegal mining atau pertambangan ilegal.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, mengatakan pihaknya melakukan pendalaman terhadap laporan hasil analisis atau LHA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun dari aduan masyarakat.
Menurut dia, laporan-laporan mengenai dugaan dana kampanye dari tambang ilegal itu terlebih dahulu akan ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Baca Juga: Perusahaan Beri Rp176 Juta ke Keluarga Korban Ledakan Smelter, Eks Wakil Ketua KPK: Biadab
Hal tersebut, kata Nawawi Pamolango, sebagaimana standar prosedur operasional baku yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
"Kita telah memiliki prosedur tetap ya, POB yang baku mengenai penanganan baik LHA PPATK maupun pelaporan yang masuk ke kita,” kata Nawawi melalui keterangan resminya pada Selasa (26/12/2023).
“Itu tentunya ada telaah-telaah terlebih dahulu yang akan dilakukan oleh Direktorat PLPM.”
Setelah dipelajari oleh Direktorat PLPM, Nawawi melanjutkan, baru kemudian hasilnya diserahkan kepada pimpinan KPK.
Pimpinan KPK, kata Nawawi, kemudian akan merekomendasikan kepada Direktorat Penyelidikan KPK.
"Nantinya akan diteruskan kepada Direktorat Penyelidikan dan tentu akan mampir dulu pada pimpinan untuk dinotadinaskan," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: MAKI Minta Jokowi Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Singgung Rafael Alun
Dalam mempelajari laporan terkait dana kampanye ini, Nawawi memastikan bahwa KPK tidak memiliki conflict of interest atau konflik kepentingan terhadap kubu-kubu tertentu.
"Kita enggak ada ngobrol conflict of interest dalam konteks penanganan penegakan hukum semacam itu," ujar Nawawi.
Sebelumnya, terkait dana kampanye Pemilu 2024 dari tambang ilegal pernah disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di sela-sela acara Diseminasi PPATK, Kamis (14/12/2023).
"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining," ujar Ivan Yustiavandana saat menjawab pertanyaan awak media mengenai sumber dana kampanye yang ditemukan lembaganya.
Tak hanya tambang ilegal, PPATK juga menemuan indikasi adanya dana kampanye yang bersumber dari tindak pidana lain. Namun, PPATK tidak membeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana yang dimaksud.
Baca Juga: Kemensetneg Sudah Terima Revisi Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Sedangkan sumber dana yang berasal dari kejahatan lingkungan termasuk tambang ilegal, PPATK telah menyerahkan data-datanya kepada penegak hukum.
"Banyak ya kita lihat semua tindak pidana. Yang kejahatan lingkungan sudah ada di penegak hukum. Sudah ada di teman-teman penyidik," kata Ivan.
Selain PPATK, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga melaporkan dugaan serupa ke KPK pada Kamis (21/12/2023).
Dalam laporannya, Koordinator MAKI mengungkapkan bahwa pelaku diduga menggunakan izin perusahaan yang sudah pailit untuk mengambil untung.
“Modusnya pertama adalah dia tidak punya izin, mengambil dari perusahaan yang sudah pailit," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Dirinya dari Ketua KPK agar Bisa Diproses
"Bahkan izinnya ditanggalin mundur karena perusahaan yang dipakai untuk menambang itu sudah belakangan."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.