Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Firli menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya sudah dikirim ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12) lalu.
Namun, surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses Kemensetneg karena dalam surat pengunduran diri yang diajukan menggunakan nomenklatur ‘berhenti’ dari KPK.
Sementara dalam Undang-Undang KPK, istilah ‘berhenti’ tidak ada atau tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.
“Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses,” kata Firli.
Firli Bahuri kemudian merevisi surat pengunduran dirinya sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut.
Ia merasa perlu merevisi surat pengunduran dirinya tersebut agar bisa diproses lebih lanjut oleh pihak Sekretariat Negara atau Setneg.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat revisi pengunduran diri Firli sudah diterima pada Sabtu (23/12) sore.
Baca Juga: Kemensetneg Sudah Terima Revisi Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.