JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya merasa perlu melakukan pemanggilan ulang karena mantan Ketua KPK itu tak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (21/12/2023).
“Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka (Firli Bahuri) dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (21/12/2023) malam.
Baca Juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia dan Presiden Jokowi
Dengan demikian, Ade menuturkan, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Firli Bahuri akan digelar pada Rabu, 27 Desember 2023.
“Pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ujar Ade Safri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan Firli Bahuri tidak hadir alias mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Kamis (21/12/2023).
“Hari ini tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl / 4829 / XII / RES.3.3. / 2023 / Ditreskrimsus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya pada Kamis.
Trunoyudo menjelaskan, ketidakhadiran tersangka Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik telah disampaikan melalui surat oleh penasihat hukumnya.
Baca Juga: Alasan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Jaga Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024
Namun, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan yang disampaikan Firli Bahuri tersebut dalam suratnya bukanlah alasan yang patut dan wajar.
“Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” ujar Trunoyudo.
Karena sebab itu, kata dia, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Firli Bahuri.
Lebih lanjut, Trunoyudo menuturkan bahwa agenda pemeriksaan Firli Bahuri pada Kamis sebetulnya untuk mendalami soal seluruh harta benda yang dimiliki tersangka.
Sebab, penyidik memperoleh fakta baru bahwa ada aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Baca Juga: Firli Bahuri Nyatakan Mengundurkan Diri sebagai Ketua KPK
“Dan belum diterangkan oleh tersangka FB (Firli Bahuri) dalam berita acara pemeriksaan tersangka sebelumnya,” tutur Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri mengenai harta bendanya yang tidak dilaporkan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya hendak meminta keterangan pada Firli Bahuri mengenai saksi meringankannya yang baru, sebagaimana diajukan oleh penasihat hukumnya.
“Sehingga hal tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan yang harus diterangkan oleh Tersangka FB dalam Berita Acara Pemeriksaan,” ujar Truoyudo.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Firli Bahuri bisa dijemput paksa apabila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga: Reaksi Polda Metro Jaya Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan: Alasannya Tidak Wajar dan Tak Patut
"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan ," kata Karyoto di Jakarta pada Kamis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.