Kompas TV nasional hukum

2 Pengusaha yang Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp100-200 Juta

Kompas.tv - 21 Desember 2023, 16:41 WIB
2-pengusaha-yang-suap-eks-kabasarnas-henri-alfiandi-divonis-2-tahun-penjara-denda-rp100-200-juta
Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekagilus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan (tengah) usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Asmudi menuturkan Mulsunadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Asmudi.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa itu adalah perbuatan mereka tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Puspom TNI Periksa Sejumlah Saksi Usut Korupsi Kepala Basarnas dan Bawahannya, Ini Nama-namanya

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Mulsunadi Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara Marilya, jaksa KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas tersebut, Mulsunadi bersama Marilya didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400 (Rp 999 juta) kepada Henri Alfiandi.

Cek tersebut diberikan melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto. Tujuannya, agar Hendri Alfiandi selaku Kepala Basaernas saat itu menunjuk perusahaan Mulsunadi sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Rugi Tak Hadir Sidang Kode Etik karena Tidak Bisa Membela Diri


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x