JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan peran Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Salah satu peran yang dilakukan Abdul Gani adalah memerintahkan sejumlah bawahannya untuk memanipulasi progres sejumlah proyek yang tengah dikerjakan.
Hal itu dilakukan agar anggaran bisa segera cair.
Diketahui, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Konstruksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Tentukan Kontraktor yang Bersedia
"Tim Penyidik menahan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Alex menjelaskan, bawahan yang diperintahkan oleh Abdul Gani untuk memanipulasi progres pekerjaan sejumlah proyek antara lain Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan.
Awalnya, kata Alex, Abdul Gani memerintahkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan, untuk melaporkan berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Mereka kemudian melapor bahwa proyek yang akan digarap yakni pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Adapun pagu anggaran proyek-proyek tersebut nilai mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Kemudian, Abdul Gani meminta kepada bawahannya itu untuk memanipulasi progres pekerjaan.
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 5 Orang Lainnya, Ini Identitasnya
“Seolah-olah (progres pengerjaan proyek) telah selesai di atas 50 persen, agar anggaran dapat segera dicairkan,” ujar Alex.
Selain memerintahkan bawahannya untuk melakukan manipulasi, Abdul Gani juga berperan menentukan siapa saja pihak kontraktor yang bisa mengerjakan proyek pekerjaan tersebut.
Dalam melakukan tender, kontraktor swasta yang kemudian dimenangkan adalah Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Mereka dipilih karena dinyatakan sanggup memberikan uang atau fee kepada Abdul Gani Kasuba.
Uang fee tersebut kemudian diberikan melalui ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan dan jembatan oleh perusahaannya.
Menurut Alex, teknis penyerahan uang dari pihak swasta kepada Abdul Gani dilakukan secara tunai maupun melalui rekening penampung atas nama pihak lain ataupun pihak swasta.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Ini Deretan Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani yang Capai Miliaran
Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.