JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan, pihaknya menghadirkan empat pimpinan KPK pada sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri kali ini.
Menurut Albertina Ho, ada 12 saksi yang dihadirkan hari ini Rabu (20/12/2023), empat di antaranya adalah pimpinan KPK.
“Kelihatannya ada (unsur pimpinan KPK). Pimpinannya semuanya,” kata Albertina, Rabu.
Baca Juga: Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Lagi Hari Ini, Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi
Ditanya apakah Firli Bahuri akan menghadiri sidang etik atau tidak, Albertina Ho mengaku belum mendapatkan informasi.
Namun demikian, Dewas KPK akan tetap menggelar sidang etik meski Firli tidak hadir.
“Kita rencananya tetap sesuai yang kami sampaikan di minggu lalu. Hari ini Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, tetap sidang,” tegasnya.
Sidang etik Firli Bahuri ini sedianya digelar pada Kamis (14/12/2023) lalu.
Namun, pensiunan jenderal bintang tiga itu mengajukan penundaan karena fokus pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selasa (19/12), Hakim Tunggal Imelda Herawati memutuskan menolak gugatan tersebut.
Dengan demikian, kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya itu berlanjut.
Terkait dugaan pelanggaran etik, Firli Bahuri diduga melakukan 3 dugaan pelanggaran etik.
Hal ini diketahui usai Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 8 Desember 2023 lalu.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pemeriksaan pendahuluan tersebut digelar setelah pihaknya melakukan proses klarifikasi terhadap 33 saksi.
Tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli yakni pertemuan antara Firli dan SYL yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Baca Juga: Firli Bahuri: Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan Bukan Ditolak, tapi Tidak Diterima
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.
Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.