BEKASI, KOMPAS.TV - Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan sumber dana kampanye Pemilu 2024 berasal dari tindak pidana.
Menurut Ganjar, temuan PPATK tersebut merupakan peringatan agar transaksi kampanye harus berasal dari sumber dana yang legal.
"Saya kira apa yang disampaikan oleh PPATK memberikan warning (peringatan) kepada semuanya bahwa yang ditransaksikan itu adalah sesuatu yang legal, kalau tidak legal itu artinya bahaya yang akan muncul," kata Ganjar, Jumat (15/12/2023) malam di Bekasi, Jawa Barat.
"Maka semuanya harus transparan, harus legal, harus akuntabel, makanya semuanya diingatkan oleh PPATK," sambungnya.
Ia berharap semua pihak dapat membenahi sisi transaksi keuangan masing-masing.
"Mudah-mudahan semuanya bisa membenahi kalau ada yang tidak beres," ujarnya.
Baca Juga: Janji Evaluasi UU Cipta Kerja kalau Jadi Presiden, Ganjar Sebut Buruh hingga Pengusaha Tak Nyaman
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya dugaan sumber dana kampanye Pemilu 2024 berasal dari tindak pidana, termasuk usaha pertambangan illegal yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu. Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye.
Namun, PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan kepada media di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
“Pada prinsipnya kami ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” katanya lagi seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kepala PPATK Bongkar Dugaan Dana Kampanye Pemilu Berasal dari Tambang Ilegal, Jumlahnya Triliunan
Ivan menyebut, pihaknya juga menerima laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024. Jumlahnya meningkat 100 persen di semester II 2023.
PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
PPATK mencatat, sepanjang periode 2016 sampai 2021, lembaga itu telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas. Mereka diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.
PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.
Sementara itu, Bawaslu mengatakan akan mendalami temuan PPATK tersebut.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti mengaku pihaknya sudah menerima informasi dari PPATK.
"Betul, Ketua (Bawaslu) sudah menginformasikan hal termaksud, masih kami dalami," kata Lolly, Kamis (14/12/2023).
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.