Rifki yang ketakutan memberikan telepon selularnya. Tapi tidak bagi Irfan justeru berani melawan dua pembegal yang membawa celurit.
Alhasil perlawanan Irfan membuat satu begal tewas akibat celurit yang dibawa setelah berhasil direbut oleh Irfan.
Mendengar pemberitaan mengenai penetapan tersangka Irfan, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Kepala Negara lantas sepakat membebaskan Irfan.
"Saya lapor ke presiden, 'Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum', malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana," ujar Mahfud di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: Kisah Irfan Bahri, Penakluk Dua Begal yang Diberi Penghargaan Polisi
"Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat," sambung Mahfud.
Berkaca pada kasus tersebut, Mahfud menilai pembunuhan pencuri yang dilakukan oleh peternak di Serang tidak bisa dihukum secara pidana.
Namun Mahfud meminta kepolisian untuk tetap memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan hingga seseorang tewas itu murni apakah murni atas kondisi terpaksa.
"Seharusnya seperti itu membunuh orang yang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa. Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum. Kita lihat seperti apa kasus ini terjadi," ujarnya.
Adapun saat Muhyani tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor untuk proses penyidikan kasus.
Baca Juga: Disebut Jadi Lawan Debat Terberat Cak Imin, Ini Tanggapan Mahfud MD
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pihaknya sudah memeriksa delapan saksi, termasuk meminta keterangan ahli pidana.
Dalam pandangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.
Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.