JAKARTA, KOMPAS.TV - Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani (58) seorang peternak asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Muhyani karena kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Penganiayaan berat itu didasari pembelaan diri Muhyani atas tindakan korban Waldi yang diketahui pencuri ternak.
Waldi dan rekannya mencoba mencuri kambing yang dipelihara Muhyani, sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (23/2/2023). Namun Waldi dan rekannya kepergog, dan mengancam Muhyani dengan sebilah golok.
Muhyani yang tak ingin ternaknya dicuri melakukan perlawanan dengan gunting yang dipakai untuk memetik hasil perkebunan. Perkelahian pun terjadi hingga akhirnya Waldi mendapat luka tusuk di dada.
Baca Juga: Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Bela Diri dari Pencuri
Jasad Waldi ditemukan warga sekitar pukul 06.00 WIB ditengah persawahan, tak jauh dari lokasi.
Menkopolhukam Mahfud MD ikut memberi reaksi terkait penetapan tersangka Muhyani.
Mahfud menjelaskan ada dua situasi orang yang melakukan tindak pidana tidak bisa diminta pertangungjawaban hukum. Pertama atas dasar keadaan membela diri, kedua dalam keadaan terpaksa.
Menurut Mahfud, tindakan yang dilakukan Muhyani masuk dalam kategori membela diri sehingga tidak dapat dipidana.
Ia juga mengingatkan kasus serupa yang berujung keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisan.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Mahasiswa Buat Laporan Palsu Korban Begal
Pada 2018, Mohamad Irfan Bahri ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal. Kala itu Irfan dan Rifki menggunakan sepeda motor dicegat oleh pembegal di jalan layang Summarecon, Kota Bekasi, Rabu (23/5/2018).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.