Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.
Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Dalam perkara tersebut polisi juga polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Selain tinfak pidana Firli juga tengah menghadapi perkara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para saksi, ditemukan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Kesimpulan tersebut diambil setelah Dewas KPK meminta klarifikasi kepada 33 saksi dan melakukan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (8/12) pekan lalu.
Penemuan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli membuat kasus ini pun dilanjutkan ke tahap persidangan etik.
“Dari hasil kesimpulan, pemeriksaan pendahuluan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak.
Baca Juga: Polisi Geledah Apartemen Mewah Milik Firli Bahuri di Dharmawangsa Jaksel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.