Kompas TV nasional rumah pemilu

Petugas KPPS Wajib Tahu, Ini 5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024

Kompas.tv - 9 Desember 2023, 20:05 WIB
petugas-kpps-wajib-tahu-ini-5-jenis-surat-suara-di-pemilu-2024
Ilustrasi. Berikut selengkapnya lima jenis surat suara yang wajib diketahui petugas KPPS di Pemilu 2024. (Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengetahui lima jenis surat suara yang akan digunakan di Pemilu 2024.

Petugas KPPS mempunyai peran penting dalam terlaksananya pemilu dengan lancar. Saat ini, pendaftaran petugas KPPS akan dibuka pada 11 Desember 2023.

Nantinya, di setiap titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ada 7 anggota KPPS.

Tujuh anggota KPPS inilah yang akan bertugas selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sebagai petugas KPPS, banyak hal yang harus dipahami terkait pemilu, salah satunya jenis surat suara.

Surat suara merupakan bagian dari syarat pemungutan suara yang meliputi kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat dan alas untuk mencoblos, serta TPS itu sendiri.

Jenis Surat Suara dalam pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018 yang mengatur tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.

Pada Pemilu 2024, akan dilakukan pemilihan langsung untuk memilih:

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 

4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Contoh Format Formulir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dengan adanya lima pemilihan suara, maka surat suara pun ada lima jenis.

Berikut selengkapnya lima jenis surat suara yang wajib diketahui petugas KPPS di Pemilu 2024.

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Surat Suara dalam Pemilu 2024 diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu.

Disepakati ada lima jenis surat suara untuk memudahkan sosialisasi, yaitu:

1. Surat suara presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.

2. Surat suara anggota DPR berwarna kuning.

3. Surat suara anggota DPD berwarna merah.

4. Surat suara anggota DPRD provinsi berwarna biru.

5. Surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.


Baca Juga: Catat, Ini Cara Daftar dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan berisi foto pasangan calon, nama, nomor urut, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon. 

Sedangkan surat suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan mencakup tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota sesuai tingkatan legislatif. 

Desain surat suara Pemilu anggota DPR, yang telah disetujui oleh sembilan fraksi di DPR, memiliki empat kolom dan lima baris dengan urutan partai politik nomor urut 1 di sisi kiri, sedangkan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat. 

Surat suara untuk Pemilu anggota DPD akan memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

Baca Juga: Contoh Format Surat Pernyataan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Beserta Cara Daftarnya

 

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x