JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu syarat pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah surat pernyataan yang bermeterai.
Surat pernyataan KPPS Pemilu 2024 tersebut memuat pernyataan bahwa pendaftar telah memenuhi syarat untuk menjadi badan ad hoc yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nantinya, surat pernyataan KPPS Pemilu 2024 yang sudah diisi, diserahkan kepada panita penyelenggara seleksi atau Panita Pemungutan Suara (PPS).
Sebagai informasi, pendaftaran KPPS Pemilu akan dibuka pada Senin (11/12/2023) mendatang.
Baca Juga: Contoh Format Formulir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran dibuka selama sepuluh hari sampai 20 Desember 2023. Bagi masyarakat yang berminat, masa kerja KPPS hanya satu bulan yakni 24 Januari-25 Februari 2024.
Adapun honornya telah resmi naik dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Nantinya, anggota KPPS mendapat honor Rp1,1 juta, sementara ketua KPPS mendapat Rp1,2 juta.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi, dengan alur sebagai berikut.
Baca Juga: Ini Dokumen Berkas Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwalnya
Baca Juga: Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Gajinya
Berikut contoh format surat pernyataan untuk pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang dikutip dari laman KPU Kabupaten Bantul, Jumat (8/12/2023).
SURAT PERNYATAAN
(CALON ANGGOTA KPPS)
UNTUK PEMILIHAN UMUM 2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………………………………………………..
Jenis Kelamin : …………………………………………………………………..
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.