JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023) malam.
Tak hanya Eddy, Alex juga mengumumkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni asisten pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
"Pada hari ini, kami akan mengumumkan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Alex.
"Yang pertama adalah EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej/Eddy) Wamenkumham, YAM (Yosi Andika Mulyadi) Pengacara, YAR (Yogi Arie Rukmana) Asisten pribadi EOSH, dan HH (Helmut Hermawan) Wiraswasta / Direktur Utama PT CLM," sambungnya.
Adapun pengumuman tersangka ini bersamaan dengan penahanan tersangka HH yang berperan sebagai pemberi suap.
Alex menyebut HH ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini Kamis (7/12).
Dalam kesempatan itu, Alex juga menjelaskan terkait konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menjerat Eddy dkk.
Alex menyebut perkara ini berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dari 2019-2022 terkait status kepermilikan.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, lanjut dia, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Kemudian diperoleh untuk meminta bantuan pada Eddy Hiariej yang saat itu menjabat sebagai Wamenkumham.
Baca Juga: KPK Tahan Helmut Hermawan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.