JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Partai NasDem ikut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi usulan DPR.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh memerintahkan seluruh fraksi partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada presiden.
Surya menegaskan, Pilkada merupakan salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik.
Untuk itu tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat reformasi 1998 diubah dengan semena-mena.
"Perumusan kebijakan atau UU terkait eksistensi kota Jakarta semestinya dilaksanakan penuh hikmat dan kebijaksanaan, bukan rumusan yang penuh muslihat dan potensial mendatangkan syak wasangka (kebimbangan) dalam kehidupan demokrasi kita," ujar Surya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: PDIP Kini Tolak RUU DKJ: Ingin Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat
Surya mengakui RUU DKJ merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Ia melanjutkan, memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU DKJ adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan.
Namun merumuskan klausul pemilihan kepala daerah DKJ, melalui mekanisme pemilihan langsung oleh presiden adalah sebuah langkah yang gegabah.
Surya menilai klausul tersebut sama saja tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Jakarta.
"Memerintahkan fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden. Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi terwujudnya demokrasi dalam kehidupan politik kita," ujar Surya.
Baca Juga: Alasan PKS Tolak RUU DKJ, Ingin Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Semangat Desentralisasi
Lebih jauh Surya juga mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerah mencederai semangat demokrasi dan otonomoi daerah sebagai amanat dari reformasi 98.
Ia juga memanggil seluruh warga negara dan anak bangsa senantiasa dan terus menerus berkesadaran politik.
Politik bukanlah semata hak dan kewajiban partai politik, melainkan hak dan kewajiban segenap warga negara.
"Memilih pemimpin, baik nasional maupun daerah adalah hak setiap warga. Sudah semestinya praktik Pilkada langsung yang telah berjalan selama ini, khususnya di Kota Jakarta tetap berlangsung sebagaimana mestinya," ujar Surya.
Munculnya RUU DKJ ini tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke IKN.
Baca Juga: Istana Tunggu Naskah RUU DKJ Terkait Presiden Tunjuk Langsung Gubernur Jakarta
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.
RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun RUU DKJ menjadi kontroversi lantaran adanya ketentuan di Pasal 10 ayat (2) draf RRU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Baca Juga: Respons Ganjar Pranowo dan Mahfud MD soal RUU Daerah Khusus Jakarta
Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta akan dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," ujar Baidowi di DPR, Selasa (5/12/2023).
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," sambung Baidowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.