JAKARTA, KOMPAS.TV - Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (7/12/2023).
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bakal menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej.
"Kami akan jadwal ulang kembali (pemeriksaan Eddy Hiariej)," kata Ali, dalam keterangannya, Kamis.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut ihwal kapan jadwal pemeriksaan ulang Eddy.
Ali Fikri hanya mengatakan pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ali juga mengonfirmasi terkait alasan Eddy tak dapat menghadiri panggilan KPK hari ini.
"Informasi yang kami peroleh, ada konfirmasi (Eddy Hiariej) tidak hadir karena sakit," jelasnya, dikutip dari Antara.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.tv, Eddy Hiariej sejatinya akan diperiksa penyidik KPK hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, kliennya sebenarnya sudah siap-siap untuk berangkat ke KPK. Namun, kondisi Eddy Hiariej disebut sedang tidak sehat.
"Tadi, kami sudah siap-siap, sudah mau berangkat (ke KPK). Terus Pak Wamen (Eddy Hiariej) tuh dia limbunglah. Pengobatannya banyak banget. Sakit dia," ujar Ricky dalam keterangannya, Kamis.
Baca Juga: Alasan Hari Ini Eddy Hiariej Tak Penuhi Panggilan KPK, Pengacara: Pak Wamen Limbung, Sakit Dia
Pihaknya pun, lanjut dia telah mengajukan surat permohonan penundaan atau penjadwalan ulang kepada KPK.
Adapun KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda, di mana tiga diantaranya diduga menerima suap, sementara satu orang diduga sebagai pemberi suap.
Tak terima dengan status tersangka tersebut, Eddy bersama dua orang lainny yakni Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana dan Advokat Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember pekan depan.
Di sisi lain, Eddy Hiariej juga telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo dari kursi Wamenkumham.
Surat Pengunduran diri tersebut telah diterima Jokowi pada Kamis (7/12). Presiden juga langsung meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eddy Hiariej dari Wamenkumham.
Baca Juga: Akhirnya Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.