JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengenakan masker saat mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/12/2023).
Firli menyebut dirinya menggunakan masker karena sedang mengalami batuk berat.
"Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walaupun saya terkena batuk berat, tapi datang,” kata Firli dalam keterangannya, Rabu.
"Saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," ujarnya.
Selama proses penyidikan kasus ini, Firli sudah empat kali diperiksa oleh tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Dua kali saat dia masih berstatus saksi yakni pada 24 Oktober dan 16 November 2023.
Kemudian dua lainnya diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 1 Desember 2023 dan hari ini Rabu (6/12).
"Sesuai dengan komitmen saya bahwa sebagai negara hukum, saya menjunjung tinggi supremasi hukum. Saya hari ini ke Bareskrim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim," tegasnya.
Baca Juga: Akankah Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang? Dewas KPK: Diputuskan Pekan Depan
Sementara itu tim penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya kooperatif dalam selama proses penyidikan.
"Mengikuti semua mulai dari pemeriksaan tanggal 24 November kemarin sampai hari ini kami ikuti sudah empat kali ya, Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya," kata Ian.
Untuk diketahui, dalam pemeriksaan hari ini, Firli tiba lebih awal dari jadwal yang ditetapkan oleh penyidik, yakni 10.00 WIB. Ia tiba di Gedung Barekrim pukul 09.13 WIB.
Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV, Trixie Valencia, Firli datang tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Adapun yang menemani adalah dua orang penyidik dan satu orang ajudan yang melekat pada Firli.
Firli langsung naik ke lantai atas setelah keluar dari mobil. Ia tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media, termasuk soal persiapannya menjalani pemeriksaan hari ini.
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Firli Datangi Bareskrim Polri sebagai Tersangka, Penyidik Dalami Lagi Dugaan Pemerasan SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.