Kompas TV nasional peristiwa

Hamid Awaludin: Setya Novanto Dihukum, Belum Tuntas Jawab Keraguan Terhadap Jokowi

Kompas.tv - 6 Desember 2023, 12:54 WIB
hamid-awaludin-setya-novanto-dihukum-belum-tuntas-jawab-keraguan-terhadap-jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri puncak Hari Guru Nasional di Jakarta, Sabtu (25/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hamid Awaludin menilai pernyataan Presiden Joko Widodo soal kasus hukum Setya Novanto belum tuntas menjawab keraguan.

Terlebih Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi E-KTP dihukum 15 tahun penjara bukan karena perintah Presiden Jokowi tetapi prosedur hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian Hamid Awaludin menjelaskan mengenai tulisannya yang berjudul "Mungkinkan Jokowi Melindungi Setya Novanto" di laman Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

“Kemarin Bapak Presiden itu mengatakan buat apa diteruskan wacana ini, toh Pak Setya Novanto sudah dihukum berat 15 tahun. Kalau mengikuti jalan pikiran Bapak Presiden bahwa toh Pak Setya Novanto sudah dihukum, itu belum tuntas menjawab keraguan,” tegas Hamid.

“Karena Setya Novanto dihukum bukan karena presiden yang menyuruh menghukum, tapi itu proses hukum sesuai prosedur yang diberikan KPK.”

Baca Juga: Mahfud MD soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Saya Sih Nggak Mempersoalkan Itu

Hamid lebih lanjut menilai tidak ada kepentingan politik di balik pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. Bagi Hamid, cerita lama sah-sah saja diungkap kapan pun oleh pemilik cerita yang mengalaminya.

“Bahwa sebuah cerita itu bisa dituturkan kapan saja, bisa hari ini, besok atau 10 tahun kemudian, terserahlah kepada siapa yang memiliki cerita itu kan. Jadi kalau saya, tidak melihat ada motif politik di belakang ini penuturannya (Agus Rahardjo -red),” ujar Hamid.

Sebelumnya, Ketua KPK Periode 2015-1019 Agus Rahardjo memberi kesaksian tentang dirinya saat menghadap Presiden Jokowi dan diminta untuk menghentikan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto

“Saya bersaksi dan itu memang terjadi yang sesungguhnya, saya awalnya tidak cerita kepada komisioner lain tapi setelah berlama-lama saya cerita,” ucap Agus Rahardjo.

“Saya bicara apa adanya saja  bahwa sprindik (Setya Novanto -red) sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu tidak SP3, nggak mungkin saya memberhentikan itu,” ucap Agus kepada Rosianna Silalahi dalam program ROSI KOMPAS TV, Kamis (30/12/2023).

Rosi sempat memastikan kepada Agus Rahardjo, apakah memang benar yang dimaksud Presiden Jokowi adalah jangan menersangkakan Setya Novanto. Agus membenarkan karena saat itu Presiden Jokowi sempat bertanya kepada Mensesneg Pratikno soal apa itu sprindik.

Baca Juga: Firli Datangi Bareskrim Polri sebagai Tersangka, Penyidik Dalami Lagi Dugaan Pemerasan SYL

“Karena Presiden waktu itu juga menanyakan kepada Pak Mensesneg, Pak Pratik, sprindik itu apa to, hehehe, jadi itu kejadiannya pada waktu itu,”

Kepada Rosi, Agus semula mengatakan dirinya tidak tahu untuk alasan apa dipanggil sendiri oleh Presiden Jokowi.


 

“Saya terus terang pada saat kasus E-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden, Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno, jadi saya heran, biasanya itu manggil berlima, ini kok sendirian,” ungkap Agus.

Saat memenuhi panggilan Presiden Jokowi, Agus mengungkapkan dirinya tidak masuk lewat jalur yang biasanya pejabat datang.

Sehingga kedatangannya ke kompleks Istana Kepresidenan tidak termonitor oleh wartawan saat itu.

“Dan dipanggil juga bukan lewat ruang wartawan tapi ruang masjid kecil itu, jadi dari sana,” ucap Agus.

Setibanya di ruangan dimana ada Presiden Jokowi, Agus menuturkan langsung mendengar suara keras Presiden Jokowi yang mengatakan “hentikan”.

Agus mengaku tidak tahu, namun setelah duduk dan diajak berbicara dengan Presiden Jokowi, dirinya baru sadar yang dihentikan adalah kasus KTP-elektronik.

“Begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk itu teriak hentikan, yang dihentikan apanya, setelah saya duduk saya baru tahu yang suruh hentikan itu ternyata kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu memiliki kasus E-KTP, supaya tidak diteruskan,” ungkap Agus.

“Nah sprindik itu kan sudah saya keluarin tiga minggu yang lalu, dari Presiden bicara itu. Sprindik itu tidak mungkin, karena KPK tidak punya SP3, tidak mungkin saya hentikan, saya batalkan, kemudian karena tugas KPK seperti itu makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x