JAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edyy Hiariej, Yogi Arie Rukmana selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/12/2023).
Yogi irit bicara usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Adapun Yogi selesai diperiksa penyidik KPK Selasa sore sekitar pukul 17.15 WIB.
"No comment," kata Yogi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Lebih lanjut, terkait pemeriksaannya hari ini, Yogi pun meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik.
"Silakan tanya ke penyidik," ujarnya.
Sementara itu saat disinggung terkait isi rekeningnya, Yogi hanya tertawa sambil meninggalkan gedung KPK.
Tak hanya Yogi, penyidik KPK juga memeriksa pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi pada hari ini, Selasa (5/12).
Mengutip dari Kompas.com, usai diperiksa Yosi memilih bungkam. Ia hanya terlihat tersenyum sembari mengatupkan kedua tangannya kepada wartawan dan pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kemenkumham
Dibertakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Diketahui, mereka yakni Wamenkumham Eddy Hiariej, Aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana, advokat Yosi Andika Mulyadi dan satu pihak pemberi yang identitasnya belum diumumkan KPK.
Eddy sendiri telah diperiksa KPK pada 4 Desember 2023. Eddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan sejumlah uang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menungkapkan, pemberian sejumlah uang itu terkait pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pada Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut penjelasannya, penyidikmendalami peran-peran orang dekat Eddy Hiariej seperti asisten pribadinya yang bernama Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi.
"Dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya," tutur Ali, Selasa.
Di sisi lain, Eddy, Yogi, dan Yosi saat ini tengah menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui skema praperadilan.
Baca Juga: KPK soal Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan: Kami Siap Hadapi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.