JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan menggeledah apartemen diduga milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Adapun apartemen yang digeledah tersebut tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan berkomentar banyak.
Ia menyebut pihaknya tidak dalam kapasitas untuk menanggapi penggeledahan tersebut, begitupun terkait LHKPN Firli.
"Harusnya tanyakan ke pihak yang menggeledah karena itu bukan perkara KPK," kata Ali, Selasa.
Lebih lanjut, Ali menegaskan, pihaknya tak memiliki kewenangan secara pidana dalam perkara itu.
"Nah kami tidak dalam kapasitas untuk menelusuri perkara itu kan, nah apakah yang kemduian KPK lakukan saat ini kan dalam proses etik di Dewas KPK," tegasnya.
Adapun substansi penyidik perkara itu ada di Polda, itu yang selalu kami sampaikan, kami hargai proses itu, karena itu adalah bagian dari proses penegakan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Dikabarkan Geledah Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa Jaksel
Untuk diketahui, apartemen yang digeledah Polda Metro hari ini tidak masuk dalam LHKPN Firli Bahuri.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Firli mempunyai delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Kota Bandar Lampung dengan nilai seluruhnya mencapai Rp10.443.500.000
Berikut rincian bangunan dan tanah yang dimiliki Firli:
1. Tanah dan Bangunan dengan luas 317 m2/184 m2 di Kab / Kota Bekasi, hasil sendiri Rp 1.436.500.000
2. Tanah seluas 300 m2 di Kab / Kota Bandar Lampung, hasil sendiri dengan harga Rp 412.500.000
3. Tanah seluas 300 m2 di Kab / Kota Bandar Lampung, hasil sendiri dengan harga Rp 412.500.000
4. Tanah seluas 300 m2 di Kab / Kota Bandar Lampung, hasil sendiri dengan harga Rp 412.500.000
5. Tanah seluas 300 m2 di Kab / Kota Bandar Lampung, hasil sendiri dengan harga Rp 412.500.000
6. Tanah dan bangunan dengan luas 250 m2/87 m2 di Kab / Kota Bekasi, warisan dengan harga Rp 2.400.000.000
7. Tanah dan bangunan dengan luas 612 m2/342 m2 di Kab / Kota Bekasi, hasil sendiri dengan Rp 2.727.000.000
8. Tanah dan bangunan dengan luas 120 m2/360 m2 di Kab / Kota Bekasi, hasil sendiri dengan harga Rp 2.230.000.000.
Firli juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin dengan total Rp 1.753.400.000.
Ia juga melaporkan memiliki kas dan setara kas Rp 10.667.865.633 (Rp 10,6 miliar). Firli tidak memiliki utang.
Adapun total harta Firli yang dilaporkan tersebut sebesar Rp 22.864.765.633 (Rp 22,8 miliar).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Meski Sudah Nonaktif Menjabat, Firli Bahuri Masih Dapat Pengawalan saat Datang Pemeriksaan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.