JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan menggeledah apartemen diduga milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Adapun apartemen yang digeledah tersebut tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan berkomentar banyak.
Ia menyebut pihaknya tidak dalam kapasitas untuk menanggapi penggeledahan tersebut, begitupun terkait LHKPN Firli.
"Harusnya tanyakan ke pihak yang menggeledah karena itu bukan perkara KPK," kata Ali, Selasa.
Lebih lanjut, Ali menegaskan, pihaknya tak memiliki kewenangan secara pidana dalam perkara itu.
"Nah kami tidak dalam kapasitas untuk menelusuri perkara itu kan, nah apakah yang kemduian KPK lakukan saat ini kan dalam proses etik di Dewas KPK," tegasnya.
Adapun substansi penyidik perkara itu ada di Polda, itu yang selalu kami sampaikan, kami hargai proses itu, karena itu adalah bagian dari proses penegakan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Dikabarkan Geledah Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa Jaksel
Untuk diketahui, apartemen yang digeledah Polda Metro hari ini tidak masuk dalam LHKPN Firli Bahuri.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Firli mempunyai delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Kota Bandar Lampung dengan nilai seluruhnya mencapai Rp10.443.500.000
Berikut rincian bangunan dan tanah yang dimiliki Firli:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.