"Pengaturan tersebut termasuk kebijakan mandatory di bidang pendanaan sehingga perlu disebutkan presentase tertentu dari total APBD Jakarta. Kami mengusulkan pada Pasal 31 Dana Abadi Kebudayaan paling sedikit 2,5% dari APBD Jakarta," tutur Heri Gunawan dikutip dari laman resmi DPR.
Terkait Gubernur dan Wakil Gubernur yang diatur dalam Pasal 10, Fraksi Partai Gerindra berpandangan Gubernur dan Wakil Gubernur perlu ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga: Jadi Stasiun Terpadat ke-3 di RI, Bojonggede Kini Punya Skybridge ke Terminal
"Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg," ujarnya.
"Dan merupakan bentuk implementasi dari partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Hermanto dari Fraksi PKS menyampaikan delapan poin catatan yang berisi tentang penolakan PKS terhadap RUU DKJ.
Fraksi PKS menilai pembahasan RUU DKJ terburu-buru dan masih terdapat substansi yang perlu dibahas. Khususnya menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus pemerintahan Provinsi Jakarta.
Baca Juga: Bahlil Akui Investor Mulai Ragu karena Ada Capres yang Kritik Pembangunan IKN
"Jadi ada beberapa hal yang menjadi poin penolakan yaitu waktu pembahasan yang minim, partisipasi publik tidak cukup, faktor aset negara yang perlu diperjelas statusnya dan nilai historis Jakarta yang harus dijaga," sebutnya.
Lebih lanjut, sambung Hermanto, juga berpendapat bahwa usulan tentang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota-Wakil perlu dipertahankan sebagai bentuk demokrasi yang konsisten.
"Gubernur ditunjuk Presiden, sementara DPRD-nya dipilih, ini sebuah aroma demokrasi yang anomali. Kita sudah maju demokrasinya, kalau ada kebijakan penujukkan artinya kembali ke masa lalu," kata Hermanto.
"Ini tidak memberikan ruang hak demokrasi kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, karena secara hierarki gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk bertanggung jawab ke Presiden," sambungnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.