Gugatan ini adalah tanggapan terhadap penetapan ketiganya sebagai tersangka oleh KPK.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin.
Gugatan Eddy dan dua orang lainnya teregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sementara itu Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan, sidang perdana gugatan praperadilan Eddy tersebut akan digelar pekan depan.
“Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023,” kata Djuyamto, Senin (4/12).
Adapun KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan selain Eddy, pihaknya turut menetapkan tiga tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Meski demikian, Alex tak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas ketiga tersangka itu, ia hanya mengatakan peran para tersangka dalam kasus tersebut.
"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex, Kamis (9/10).
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.