Menurut Kombes Arief, penahanan terhadap Firli Bahuri sekarang ini belum diperlukan. Namun demikian, Arief tak menjelaskan lebih jauh lagi.
“(Penahanan) belum diperlukan,” kata Kombes Arief, Jumat (2/12/2023).
Ia hanya mengatakan bahwa penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya baru akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” ucapnya.
Adapun Firli Bahuri menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11). Pemeriksaan Firli kemarin dimulai dari pukul 09.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Firli Bahuri dicecar dengan 40 pertanyaan terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.
Baca Juga: Jokowi Balas Agus Rahardjo yang Mengaku Diminta Hentikan Kasus E-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan?
Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai Pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya, serta terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.
Kombes Arief menyebut, selain Firli, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Juwana Darmaji alias Alex Titra terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, yang digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah singgah sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.
Saksi berikutnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Brigjen Pol. Anom Wibowo.
Brigjen Pol. Anom Wibowo diperiksa terkait komunikasi antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo melalui Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang) yang diduga terjadi pada awal tahun 2021.
Baca Juga: ICW Desak Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.