JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit buka suara terkait penyidik Polda Metro Jaya yang belum juga menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif,” kata Listyo Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo pada Rabu
“Namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses.”
Menurut Listyo Sigit, yang terpenting saat ini adalah pihaknya komitmen untuk membawa perkara dugaan pemerasan tersebut hingga ke pengadilan. Listyo Sigit memastikan bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi itu.
"Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Kapolri.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hingga kini belum juga melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri setelah diperiksa pada hari ini, Jumat (2/12/2023).
Diketahui, Firli Bahuri diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi atau Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan Ketua KPK nonaktif tersebut.
Baca Juga: Muncul Wacana Interpelasi DPR Usai Agus Rahardjo Ngaku Diminta Setop Kasus E-KTP, Ini Reaksi Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.