JAKARTA, KOMPAS.TV - Jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dimulai pada 11 Desember 2023 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan petunjuk teknis rekrutmen anggota KPPS Pemilu 2024, termasuk jadwal dan tahapannya.
Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pedoman teknis tersebut, jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 sebanyak 7 orang di setiap titik Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Resmi! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gajinya
"Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS," bunyi keterangan keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 yang diterbitkan 24 November.
Berikut tahapan, jadwal pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024.
Tahapan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Pada tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, Panita Pemungutan Suara (PPS):
- mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari
- mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Pada tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, PPS:
- menerima pendaftaran calon anggota KPPS sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran
- menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS secara fisik
- membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS.
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS Dalam tahapan penelitian administrasi calon anggota KPPS, PPS
- melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS sejak penerimaan pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa penelitian administrasi
- melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon anggota KPPS; dan
- menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir, dengan mengurutkan nama calon anggota KPPS sesuai abjad dan dituangkan dalam berita acara.
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS
Pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, PPS:
- mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan hasil penelitian administrasi paling lama 3 (tiga) Hari setelah berakhirnya tahapan penelitian administrasi
- mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Ini Syarat, Gaji dan Tugasnya
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat
Pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, PPS:
- mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi
- menerima dan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat; c) mengolah hasil penelitian administrasi dan hasil tindak lanjut terhadap tanggapan dan masukan masyarakat menjadi hasil seleksi anggota KPPS dan dituangkan dalam berita acara
- menyampaikan hasil seleksi anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui media daring paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa pembentukan KPPS berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS
Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, PPS:
- mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d) selama 3 (tiga) Hari setelah tahapan tanggapan dan masukan masyarakat berakhir
- mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
7. Penetapan Anggota KPPS
Dalam penetapan anggota KPPS, PPS:
- menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan; (1) 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS; dan (2) paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS
- mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring
- meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas
- melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Baca Juga: Komnas HAM Wanti-Wanti KPU soal Kesehatan hingga Beban Kerja KPPS yang Tidak Manusiawi
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024