Kompas TV nasional hukum

Jokowi Balas Agus Rahardjo yang Mengaku Diminta Hentikan Kasus E-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan?

Kompas.tv - 4 Desember 2023, 12:20 WIB
jokowi-balas-agus-rahardjo-yang-mengaku-diminta-hentikan-kasus-e-ktp-setnov-untuk-apa-diramaikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Agus mengatakan kala itu saat menjabat Ketua KPK, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Namun yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.

"Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata Agus dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.

"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'.”

Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi.

Baca Juga: Saat Agus Rahardjo Kirim Surat ke Jokowi Minta Jangan Pilih Firli Jadi Ketua KPK, Tapi Tak Didengar

Namun akhirnya ia pun mengerti bahwa maksud dari Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

"Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus E-KTP,” ujarnya.


 

Namun, ia pun mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.

"Saya bicara apaadanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan 3 minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," ucap Agus.

"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus.”

Lebih lanjut, Agus merasa bahwa momen itu berimbas pada revisi UU KPK. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan yang diubah. Di antaranya KPK di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Firli Bahuri dan Kapolda Metro Irjen Karyoto Saling Sandera

"Kemudian karena tugas di KPK itu seperti itu makanya ya kemudian tidak saya perhatikan, ya saya jalan terus. Tapi akhirnya-kan dilakukan revisi UU, nanti-kan intinya revisi UU itu-kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah Pesiden," ujar Agus.

"Karena pada waktu itu mungkin Pesiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah Presiden kok enggak mau. Apa mungkin begitu."




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x