Selang beberapa menit kemudian, Eddy dipanggil petugas untuk naik ke lantai dua gedung Merah Putih KPK, tempat pemeriksaan digelar.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri, Juga Pihak Swasta dan Pengacara
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/202).
Menurut Alex, Sprindik tersebut diterbitkan bersamaan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diminta Mundur usai Jadi Tersangka, Yasonna: Terserah Presiden Saja
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.